Politik hoax, hoax politik ?


Tren penggunaan media sosial (medsos) semakin masif. Semakin mudahnya mengakses medsos dan dunia maya, membuat berita semakin mudah pula untuk diakses. Namun sangat disayangkan bahwa tidak semua berita yang ada dapat dibuktikan kebenarannya. Apalagi menjelang Pemilu 2019 ini, berita palsu atau hoax semakin menjadi-jadi. 

Jika tidak berhati-hati maka netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut. Bahkan yang lebih parah adalah ikut menyebarkan informasi palsu itu. Hal ini tentunya akan sangat merugikan bagi korban hoax. 

Penebar hoax di dunia maya bisa dijerat undang-undang ITE atau juga dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.
Sedangkan UU ITE telah diatur dalam KUHP, Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho menguraikan 5 (lima) langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya : 

1. Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menunjuk ke pihak-pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki pembuat hoax.

Oleh karenanya, apabila menjumpai berita dengan judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isi beritanya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebagai pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang berimbang.

2. Cermati alamat situs
Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog- maka informasinya bisa dibilang meragukan. 

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi jumlahnya tidak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita hoax yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita itu berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri atau KPU? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari orang-orang yang tidak kompeten. Perhatikan keberimbangan sumber berita, jika hanya dari satu sumber, kita tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi disertai dengan kesaksian dan bukti, sementara opini pendapat dan kesan dari penulis, sehingga cenderung bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto
Di era teknologi digital saat ini, bukan hanya teks atau komentar saja yang bisa dimanipulasi. Konten lain berupa foto bahkan video juga bisa dimanipulasi. 

Cara untuk mengecek keasliannya adalah dengan memanfaatkan Google, yakni dengan melakukan drag and drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang ada di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta di grup anti hoax
Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes dan Grup Sekoci.

Di grup-grup diskusi ini, kita bisa ikut bertanya apakah suatu informasi itu adalah hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang. 






0 Response to "Politik hoax, hoax politik ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel